Jihad, Ini Dia Hukumnya
ANDA ingin berjihad? Ya, memang jihad ini banyak dari golongan kita yang ingin melakukannya. Bersebab, menggapai ridha dan rahmat dari Allah SWT, juga membela agama membuat seseorang tidak takut mempertaruhkan nyawanya. Ini adalah perbuatan yang mulia, jika kita memperhatikan tata cara yang baik di dalam aturan Islam. Juga kita harus mengetahui terlebih dahulu, apakah orang yang akan perangi itu benar-benar yang harus diberantas atau kah tidak.
Sebelum kita mengenal lebih jauh seperti apa itu jihad yang benar dalam Islam, alangkah lebih baiknya jika kita pun mengetahui apa hukum dari jihad. Nah, apakah hal ini sudah Anda ketahui dengan benar? Jika belum, maka Anda harus mencari tahu terlebih dahulu apa hukum jihad. Apakah itu?
Hukum jihad khusus, yaitu memerangi orang-orang kafir dan orang-orang yang wajib diperangi adalah fardhu kifayah dalam arti jika telah dikerjakan sebagian kaum Muslimin maka gugur dari sebagian yang lain.
Allah SWT berfirman, “Tidak sepatutnya bagi orang-orang mukminin pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya,” (QS. At-Taubah: 122).
Namun, jihad khusus menjadi fardhu ‘ain bagi orang yang ditunjuk imam (khalifah) untuk berjihad. Sebab, Rasulullah SAW bersabda, “Jika kalian diajak berangkat jihad, maka berangkatlah,” (Muttafaq ‘alaih).
Begitu juga jika musuh menyerang salah satu negeri, maka jihad mengusir dan melawan mereka menjadi fardhu ‘ain bagi seluruh penduduknya, bahkan bagi wanita.
Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah