Bolehkah Memasuki Tempat Ibadah Agama Lain?

Para ulama sepakati bahwa masuk ke dalam rumah ibadah agama lain pada saat orang-orang kafir itu sedang menjalankan ritual agama hukumnya haram.
Sedangkan bila di dalam rumah ibadah itu sedang tidak ada ritual agama, maka para ulama berbeda pendapat. Sebagian memakruhkan, sebagian membolehkan dan sebagian lagi mengharamkan secara mutlak.

A. Haram ketika Ada Peribadatan
Ketika sedang ada peribadatan, maka para ulama sepakat mengharamkan seorang muslim masuk ke dalam rumah ibadah agama lain.
1. Al-Quran
Alasan pengharamannya jelas sekali, yaitu kita dilarang ikut dalam peribadatan agama lain. Dan Allah SWT telah menegaskan hal ini dalam Al-Quran Al-Karim.
قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ لاَ أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ وَلاَ أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ وَلاَ أَنَا عَابِدٌ مَّا عَبَدتُّمْ وَلاَ أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ
Katakanlah: “Hai orang-orang yang kafir, Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku”. (QS. Al-Kafirun : 1-6)
2. Fatwa Umar
Sedangkan hukum memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang merayakan hari agama mereka adalah haram. Keharaman ini berangkat dari perkataan shahabat Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu.
“Janganlah kalian memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang merayakan hari agama mereka, karena kemarahan Allah akan turun kepada mereka.”
B. Ketika Tidak Ada Peribadatan : Khilaf
Sedangkan bila tidak ada akfitas ritual peribadatan di dalam rumah ibadah itu, maka para ulama berbeda pendapat dalam hukum memasukinya. Jumhur ulama umumnya membolehkan hal itu, namun pandangan mazhab Al-Hanafiyah memakruhkannya.
1. Jumhur Ulama : Boleh
Jumhur ulama baik dari mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah serta sebagian ulama Al-Syafi’iyah berpendapat bahwa seorang muslim diperbolehkan memasuki gereja atau tempat ibadah orang kafir lainnya.
Di antara dasar kebolehan memasuki rumah ibadah agama lain adalah:
a. Rasulullah SAW Shalat di Depan Ka’bah
Ketika Rasulullah SAW masih tinggal di Mekkah, saat itu Ka’bah masih dikelilingi dengan 360 berhala. Boleh dibilang bahwa saat itu Ka’bah lebih merupakan tempat ibadah orang kafir, ketimbang rumah ibadah agama Islam.

Related

Pintu Hukum Islam 6973698280157609863

Facebook

Hot in week

Comments

Jadwal Shalat


jadwal-sholat

VIDEO

Video : Kajian Akhir Zaman

item