Menjaga diri dari Pornoaksi...
https://pintumuslim.blogspot.com/2018/02/menjaga-diri-dari-pornoaksi.html
Seorang ahli bedah otak dari AS Dr.Donald Hilton Jr. mengatakan bahwa pornografi sesungguhnya merupakan penyakit karena merusak struktur otak dan fungsi otak. Bila narkoba mampu merusak tiga bagian otak maka kecanduan pornografi akan merusak lima bagian otak.
Islam memiliki seperangkat aturan dan norma yang menjadi solusi tuntas untuk memberantas pornografi dan pornoaksi. Hal ini dilakukan oleh negara yang memiliki peran vital.
Keadaan masyarakat tidak lagi dikepung oleh pornografi, bahkan telah disuguhi langsung di hadapannya. Jadi, suatu hal yang wajar jika anak-anak usia sekolah dasar sudah banyak pengetahuannya tentang pornografi.
Kalangan remaja pun tak jauh berbeda. Meningkatnya kenakalan remaja merupakan salah satu dampak media informasi. Misalnya, program televisi yang tidak mendidik. Televisi telah menjadi sarana tersampaikannya pesan-pesan pergaulan bebas. Itu bisa dilihat dari tayangan yang mengandung unsur pornografi, kekerasan, dan budaya hedonisme.
Industri sinetron dan film lebih senang menyusupkan unsur-unsur pornografi, kekerasan, dan budaya hedonisme ke dalam alur ceritanya. Dengan demikian, secara sadar atau tidak, masyarakat dididik untuk menirunya.
Dengan tayangan semacam itu, jangan terkejut jika perilaku mayoritas remaja perkotaan—bahkan perdesaan—berubah mengikuti tayangan tersebut. Tayangan pergaulan bebas sudah menjadi menu utama, seperti tayangan mengonsumsi obat-obat terlarang, berpakaian minim, setengah telanjang, seksi, goyang sensual/erotis para pedangdut, kisah percintaan hingga seks bebas, atau dalam bentuk ucapan-ucapan yang bermuatan porno, memaki, menghina, kasar, dan bentuk-bentuk ucapan sarkasme lainnya.
Allah Ta’ala berfirman, “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Hal itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya melainkan yang (biasa) tampak darinya’ ,”(an-Nur: 30—31).
Islam melarang beberapa tindak yang berkaitan dengan tata pergaulan pria dan wanita. Di antaranya Islam melarang tabarruj (berhias berlebihan di ruang publik), berciuman, berpelukan, bercampur-baur antara pria-wanita, berkhalwat dengan wanita bukan mahram, dan segala perbuatan yang dapat mengantarkan kepada perzinaan.
Sebagaimana firman Allah SWT :
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Israa’: 32)
Islam pun melarang penyebaran pornografi dan pornoaksi ditengah masyarakat dengan cara mengawasi secara ketat media-media yang ada untuk tidak memproduksi segala bentuk yang berbau pornografi.
Secara ekonomi adanya larangan bagi warga negara untuk mencari rezeki yang diharamkan oleh syariat Islam seperti menjadi aktor video porno, menjadi penjual videonya dan sebagainya.
Peran yang lebih penting adalah bagaimana negara membina dan mendidik ketaqwaan masyarakat sehingga memiliki visi dan misi tujuan kehidupan ini adalah mencari Ridho Allah SWT. Ketika sesuatu di larang dalam agama maka dengan kesadaran masyarakat akan meninggalkannya. Sehingga masalah pornografi merupakan salah satu kemudharatan dan dosa yang harus di jauhi.
Di lingkungan keluarga, orangtua haruslah membimbing anak-anak dan seluruh anggota keluarga agar menjadi orang yang sholeh/sholeha.
Hal itu dapat dilakukan dengan pemberian teladan dari orang tua. Juga dengan pengkondisian untuk selalu beramal sholeh, dekat dengan Allah. Di lingkungan masyarakat, harus ada kebiasaan untuk melakukan aktivitas amar ma’ruf nahyi munkar. Saling mengingatkan kepada kebaikan dan menjauhi kemunkaran. Bukan memelihara sikap tak acuh seperti sekarang. Terakhir, negara yang memiliki peran yang sangat penting. Melalui bidang pendidikan, negara harus menerapkan kurikulum yang dapat memperkokoh keimanan kaum muslim.
Juga kebijakan-kebijakan lain yang dengan tegas menghapus pornografi dan pornoaksi juga pemahaman lainnya yang tidak sesuai dengan Islam.