Donor Darah, Bolehkah?

PERNAHKAH Anda menyumbangkan darah Anda bagi orang yang sedang membutuhkannya? Ketika itu terjadi bagaimana perasaan Anda? Jika dilakukan dengan niat lillahi Ta’ala, hanya semata-mata untuk membantu sesama saudara, mungkin akan terasa ringan bagi Anda. Meski begitu, seringkali terpikir dalam benak Anda, apakah dalam Islam hal ini diperbolehkan, mengingat darah adalah barang najis? Benarlah bahwa darah termasuk barang najis. Pada dasaranya, darah yang keluar dari tubuh termasuk dalam kategori najis Mutawassithoh (najis sedang). Oleh karenanya, Islam melarang memanfaatkan darah, baik secara langsung maupun tidak.

Tetapi, bila sedang dihadapkan dalam situasi darurat, dan ada seseorang yang membutuhkan darah, sedangkan tidak ada sama sekali zat/ bahan lain yang dapat menggantikan darah, maka darah yang tadinya najis pun dapat digunakan untuk menolong orang tersebut.

Sebagaimana diterangkan dalam qaidah fiqih, yang berbunyi, “Tidak ada yang haram bila berhadapan dengan keadaan darurat, dan tiada yang makruh bila berhadapan dengan hajat (kebutuhan).” Maksud yang terkandung dalam kaidah tersebut menunjukkan bahwa Islam membolehkan hal-hal yang makruh dan yang haram bila berhadapan dengan kondisi darurat, berdasarkan keterangan tersebut maka hukum donor darah dibolehkan.

Lalu, apakah orang yang mendonor darah dan penerima donor (resipien donor) menjadi mahram? Ingat, donor darah tidak akan menjadikan seseorang mahram dengan orang lain.

Perkara yang menyebabkan mahramnya seseorang terdiri dari tiga hal, yaitu nasab (hubungan turun temurun), sebab perkawinan dan sebab penyusuan. Jadi, tidak ada masalah dan sah-sah saja jika ada seorang pendonor ingin menikahi orang yang mendapat donornya, karena memang donor tidak sampai mengakibatkan terjadinya hubungan mahram.

Referensi: Tau Gak Sih Islam Itu Sehat?/Karya: Dr. Faza Khilwan Amna, MMR dan Dr. Hendri Okarisman/Penerbit: Aqwamedika

Related

Pintu Hukum Islam 7194521461895756602

Facebook

Hot in week

Comments

Jadwal Shalat


jadwal-sholat

VIDEO

Video : Kajian Akhir Zaman

item